Beberapa orang mungkin mengira kalau financial planner sama dengan financial consultant. Padahal keduanya berbeda dari segi tugas dan tanggung jawabnya.
Profesi financial consultant lebih cocok disamakan dengan financial advisor karena memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Financial consultant memberikan nasihat keuangan secara luas, sedangkan financial planner lebih sempit.
Financial consultant tidak sebatas perorangan atau lembaga keuangan saja. Profesi ini mencakup profesi sebagai broker, manajer investasi, akuntan, hingga agen asuransi.
Tugasnya bervariasi, seperti memberikan nasihat tentang besaran uang yang harus dihemat setiap bulan, memberi saran mengenai produk investasi terbaik, memberi nasihat tentang perpajakan, dan masih banyak lagi.
3. Fungsi Jasa Financial Planner
Profesi sebagai perencana keuangan semakin diminati. Hal ini tidak lepas karena semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa perencana keuangan. Sebenarnya apa sajakah fungsi jasa perencana keuangan ini?
a. Menganalisis Karakteristik dan Tujuan Klien
Setiap klien punya karakteristik yang berbeda-beda. Perencana keuangan bertanggung jawab untuk memilah-milah karakteristik klien agar bisa menemukan teknik perencanaan keuangan yang pas. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan menganalisis tujuan keuangan klien dalam jangka panjang.
b. Mengevaluasi Kondisi Keuangan Klien
Sudah menjadi tanggung jawab seorang financial planner untuk mengevaluasi kondisi keuangan klien. Beberapa poin yang dievaluasi, seperti aset, penghasilan, pengeluaran, cicilan, tabungan, hingga investasi. Hasil evaluasi membantu perencana keuangan untuk mengetahui bagian mana saja yang selama ini belum dapat dijalankan oleh klien.
c. Membuat Rencana Keuangan Klien