Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak Ulasan Berikut !

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 18:47 WIB
Illustrasi - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

Illustrasi - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

- Kartu Keluarga (KK).

- NPWP (bagi peserta yang mengajukan klaim di atas Rp50 juta)

- Surat keterangan habis kontrak atau surat keterangan berhenti bekerja. 

- Buku rekening yang masih aktif.

- Formulir pengajuan JHT.

- Foto diri terbaru 

Jika semua persyaratan di atas sudah dipenuhi dengan baik, maka peserta bisa menggunakan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan. 

Jika peserta sudah menerapkan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan benar, maka yang bersangkutan bisa mengajukan pencairan BPJS secara offline atau mengikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP.

Baca Juga: Lirik Lagu Mengalah Miliki Tema Lagu Yang Real Life dan Relate Banget sama Kisah Cinta Banyak Orang

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online 

Bukan hanya cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa dilakukan secara online, BPJS Ketenagakerjaan juga memungkinkan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini