Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak Ulasan Berikut !

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 18:47 WIB
Illustrasi - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

Illustrasi - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : Finansialku)

Baca Juga: Beda Gaya Keluarga Jokowi dan Airlangga Hartarto saat Nonton Konser BLACKPINK

Melalui HP

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan Jamsostek Mobile (JMO) bisa dilakukan dengan beberapa langkah mudah berikut ini: 

- Buka aplikasi JMO melalui smartphone.

- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” 

- Lanjutkan dengan memilih menu “Klaim JHT”.

- Jika pengajuan klaim ini telah memenuhi semua persyaratan, maka akan terlihat 3 centang hijau, lalu klik menu “Selanjutnya”.

- Pilih salah satu alasan pengajuan klaim, lalu klik menu “Selanjutnya”

- Lakukan pengecekan data kepesertaan terlebih dahulu. Jika semua data sudah benar, klik menu “Sudah”

- Klik menu “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada layar smartphone.

- Lengkapi informasi terkait NPWP dan juga nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT. Pastikan rekening masih valid. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini