LABVIRAL.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan manusia, terutama yang sudah berkeluarga. Namun, jangan lupa mengurus Izin Mendirikan Bangun (IMB).
Membangun rumah tidak hanya memerhatikan desain, kebutuhan semen hingga bayar kebutuhan menggaji tukang bangunan saja.
Ternyata seseorang atau keluarga yang punya rumah dengan kriteria tertentu wajib mempunyai IMB.
Dahulu, UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan Gedung termasuk rumah.
Baca Juga: Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya
Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”):
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Bagaimana jika pemilik bangunan rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki PBG?