Pengertian IMB, Manfaat, Sanksi Hukum Sampai Dengan Biaya Pembuatannya

Aci
Kamis 06 Juli 2023, 22:41 WIB
Manfaat Punya Rumah Sendiri, Milenial Wajib Baca! (Pinterst)

Manfaat Punya Rumah Sendiri, Milenial Wajib Baca! (Pinterst)

LABVIRAL.COM - Untuk mendirikan suatu bangunan tentu saja diperlukan izin dari beberapa pihak terkait. Baik bangunan yang kecil maupun besar, semua harus ada izin atas pembangunan tersebut.

Izin mendirikan banunan ata yang dikenal dengan IMB merupakan sebuat surat perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan tersebut untuk untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. 

Terkait IMB memang masih banyak masyarakat yang belum begitu mengetahui, terkait apa itu IMB mulai dari pengertian, manfaat sampai dengan penjelasan hukumnya.

Padahal, pengetahuan tersebut cukup penting. Terlebih bagi para milenial yang ingin membangun rumah ataupun merenovasi rumah.

Berikut ini, Labviral.com jelaskan pengertian IMB, Manfaat,hukum pelanggarannya sampai dengan biaya pembuatanya. Yuk disimak!

Baca Juga: Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya

Pengertian IMB

IMB merupakan izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pihak terkait, yang mengacu pada Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Serta diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Terkait dengan pajak bumi dan bangunan untuk perorangan maupun badan hukum.

Yang memiliki kewajiban membayarkan pajak atas bangunannya sesuai besaran yang telah ditentukan.

Dianjurkan untuk dapat melakukan permohonan pengajuan pembuatan IMB disaat akan mendirikan bangunan agar memiliki legalitas.

Yang sah dari pemerintah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: 8 Cara Alami Menurunkan Demam Anak di Rumah, Jangan Panik Dulu

Manfaat IMB

Setiap peraturan yang telah ditetapkan tentu saja memiliki tujuan, yang tidak lain agar bermanfaat. Berikut ini manfaat dari IMB yang sebaiknya kamu ketahui, agar kamu tidak malas membuat IMB.

Memberikan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan yang Anda miliki.

Dari usaha-usaha yang mengancam kepemilikan tanah dan bangunan Anda atau terjadi sengketa yang melibatkan batas kepemilikan tanah.

Akan mendapatkan pengakuan secara hukum dan negara tentang kepemilikan tanah dan bangunan sesuai dokumen IMB yang Anda miliki.

Memiliki legalisasi dan kepercayaan pihak lain, jika suatu ketika Anda akan menjual tanah beserta bangunan tersebut ke pihak lain.

Memiliki nilai tambah investasi di mata perbankan atau lembaga penjamin aset lainnya berupa bangunan dan tanah yang terlegalisasi.

Meminimalisir perselisihan-perselisihan yang akan muncul kemudian hari mengenai batas-batas tanah dan sejarah kepemilikannya.

Selain ada manfaat tentu saja aturan juga dibuat untuk tidak dilanggar sebab akan ada hukuman bagi yang melanggar.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Penting dan Darurat di Yogyakarta, Kantor Polisi, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit

Sanksi pelanggaran IMB

Berbicara tentang hukum, terdapat beberapa sanksi yang akan diterima seseorang apabila melanggar peraturan IMB yang telah ditetapkan. Apa saja hukumannya: 

Hukuman atau sanksi bagi seseorang yang membangun namun tidak memiliki IMB, mengacu pada Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Tercantum dalam UU. No. 28 Tahun 2002 Pasal 39 yang menerangkan tentang bangunan gedung.

Maka sanksi yang akan diterima adalah berupa pembongkaran bangunan yang telah berdiri apabila bangunan memiliki kriteria sebagai berikut.

Bangunan yang telah berdiri tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki.

Memiliki resiko menimbulkan bahaya dalam masa pakai bangunan gedung dan atau membahayakan lingkungan disekitarnya.

Tidak melaporkan pembangunan dan mengurus izin mendirikan bangunan kepada pihak atau lembaga terkait.

Selain sanksi pembongkaran yang dapat dilakukan secara langsung, dapat dikenakan pula sanksi administrasi.

Sebagaimana dimaksud berupa denda yang besarannya 10% dari nilai keseluruhan bangunan yang sedang atau telah selesai di bangun.

Baca Juga: 3 Potret Kondisi Rumah Aldi Taher, Tempat Tidurnya Sederhana Banget

Biaya mengurus IMB

Dalam pengurusan IMB kamu akan dikenakan biaya administrasi, biasanya biaya yang dikenakan berbeda-beda tergantung dengan peraturan pemerintah di setiap daerah masing-masing.

Namun, pada umumnya terdapat beberapa biaya yang sama seperti berikut ini:

  • Biaya Notaris (berbeda setiap notaris)
  • Biaya pencetakan sertifikat dengan nilai Rp. 100.000,-
  • Biaya pembuatan SK 59 dengan nilai Rp. 100.000,-
  • Biaya pengurusan validasi pajak dengan nilai Rp. 200.000,-
  • Biaya akte jual beli / AJB dengan nilai Rp. 2.400.000,-
  • Biaya balik nama / BBN dengan nilai Rp. 750.000,-
  • Biaya pembuatan SKMHT dengan nilai Rp. 250.000,-
  • Biaya pembuatan APHT dengan nilai Rp. 1.200.000,-

Nah, itu dia informasi seputar IMB mulai dari pengertian, manfaat, hukum sampai dengan biaya membuat IMB. Semoga bermanfaat ya!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini