f. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan)
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPK Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(5) Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.
(6) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota
(7) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(8) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan,