Apa Itu KPPS? Kenali Juga Tugas, Wewenang dan Kewajibannya di Pemilu 2024

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 09 Juli 2023, 23:49 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

f. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan)

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(3) PPK dibentuk oleh KPK Kabupaten/Kota  paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(5) Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

(6) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota

(7) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(8) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan,

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini