c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPK
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu.
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa.