Apa Itu KPPS? Kenali Juga Tugas, Wewenang dan Kewajibannya di Pemilu 2024

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 09 Juli 2023, 23:49 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPK

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam

menyelenggarakan Pemilu.

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang

dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini