Apa Itu KPPS? Kenali Juga Tugas, Wewenang dan Kewajibannya di Pemilu 2024

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 09 Juli 2023, 23:49 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perunndang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarli

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf C untuk

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini