(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
(5) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarlran Undang-Undang.
(6) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(7) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh persen).
Tugas PPS
a. mengumumkan daftar pemilih sementara.
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota melalui PPK.