Baca Juga: 4 Fakta Jubah Hitam Bisht Milik Lionel Messi
Tugas PPLN
a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukaan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap
b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU
c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU
d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya
e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya
f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di witayah kerjanya
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri.