a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara
c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.