Penjelasan Tentang PPLN dan KPPSLN, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:10 WIB
Ilustrasi, pelanggaran pemilu

Ilustrasi, pelanggaran pemilu

3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN

4. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertilikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN

5. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN

6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan

7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Quick Count, Awal Masuk Indonesia Kapabilitasnya Dianggap Tertinggal

Wewenang KPPSLN

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count? Ini Penjelasannya

Kewajiban KPPSLN

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini