LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Namun, kerja dari KPU diawasi oleh Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu adalah salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Tugas, Wewenang dan Sejarah DKPP
Sejarah Bawaslu
Bawaslu dulu dikenal Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu. Awal berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.
Krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971. Mulai muncul protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan, oleh petugas pemilu saat itu hal itu yang menjadi cikal bakal kehadiran Bawaslu.
Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut, hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih masif.
Baca Juga: Mengenal Sejarah, Tugas dan Wewenang dari KPU
Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU.
Baru pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.