Mengenal Sejarah, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 01:10 WIB
Anggota Bawaslu RI sedang melakukan konferensi pers di Gedung Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu RI sedang melakukan konferensi pers di Gedung Bawaslu RI.

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Namun, kerja dari KPU diawasi oleh Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu adalah salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Tugas, Wewenang dan Sejarah DKPP

Sejarah Bawaslu

Bawaslu dulu dikenal Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu. Awal berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.

Krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971. Mulai muncul protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan, oleh petugas pemilu saat itu hal itu yang menjadi cikal bakal kehadiran Bawaslu.

Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut, hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih masif. 

Baca Juga: Mengenal Sejarah, Tugas dan Wewenang dari KPU

Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU.

Baru pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.

Setelah memasuki mas reformasi, tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri tanpa dibayang- bayangi penguasa semakin kuat, dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Profil Muhaimin Iskandar, Panglima Santri yang Hobi Mengendarai Vespa

Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kala itu. Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara), yang terlepas dari struktur KPU. 

Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Syarat Capres dan Cawapres 2024, Pendidikan Terendah SMA hingga Usia Minimal 40 Tahun

Seiring nama yang berubah dari Panwaslak ke Panwaslu hingga menjadi Bawaslu, kantor lembaga pengawas demokrasi ini pun berpindah. 

Penguatan terhadap lembaga ini kembali terjadi dari lembaga Ad hoc menjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Meski, aparat Bawaslu ditingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya tersebut, masih merupakan kewenangan KPU.

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Pemilu, Membentuk Pemerintahan Baru

Sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Setelah 12 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat kabupaten kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen.

Untuk tugas, 2ewenang, dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 1955, Pemilu Pertama di Indonesia

Tugas Bawaslu

Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan.

Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses pemilu.

Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  • Sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  • Penetapan peserta pemilu;
  • Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan dan dana kampanye;
  • Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
  • sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.

Mencegah terjadinya praktik politik uang.

Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu );
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP.

Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Mengevaluasi pengawasan pemilu.

Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU dan

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik

Wewenang Bawaslu

Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu.

Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.

Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg.

Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses pemilu.

Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN (Luar Negeri).

Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Politik Mercusuar, Proyek Megah Soekarno 1959-1966

Kewajiban Bawaslu

Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan.

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan.

Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Inilah sejarah, tugas, kewajiba dan wewenang dari Bawaslu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
News

Mengenal Tugas, Wewenang dan Sejarah DKPP

Minggu 26 Maret 2023, 01:07 WIB
Mengenal Tugas, Wewenang dan Sejarah DKPP
Berita Terkini