LABVIRAL.COM - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Bahkan bayi yang baru lahir pun harus membayar zakat untuk disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Dalam agama Islam, dikenal dua jenis zakat yakni zakat fitrah dan zakat maal yang harus dipahami bersama.
Nah, artikel ini akan lebih fokus dalam membahas zakat maal atau zakat harta. Apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakatnya? Simak sampai habis artikel ini yuk!
Baca Juga: Jadwal Imsak Jeneponto 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Jeneponto Ramadhan 2023
Pengertian Zakat Maal
Diambil dari bahasa Arab, Maal mempunyai arti harta atau kekayaan. Maka dari itu, zakat harta adalah zakat yang dibebankan untuk berbagai jenis harta tertentu.
Secara umum, harta yang harus dikeluarkan zakatnya tersebut harus yang halal dan tidak bertentangan sesuai syariat agama Islam.
Dikutip Labviral.com dari laman resmi Baznas pada Jumat, 31 Maret 2023, syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 2 Ayat Al-Qur'an yang Menjelaskan Siapa Itu Firaun
- Harta tersebut kepemilikan penuh
- Harta kekayaan harus yang halal dan diperoleh secara halal pula
- Harta yang dizakatkan bisa dimanfaatkan
- Mencukupi nishab atau batas minimal
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul
- Dapat ditunaikan saat panen (untuk tanaman atau buah-buahan)
Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 Allah Swt berfirman tentang zakat yang artinya sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Imsak Gowa 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Gowa Ramadhan 2023
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah ayat 103)
Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Selain syarat-syarat di atas yang harus dipenuhi, inilah beberapa jenis harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Baca Juga: Jadwal Imsak Bulukumba 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Bulukumba Ramadhan 2023
1. Zakat simpanan emas, perak, dan logam mulia
Apabila telah mencapai nishab, harta benda yang berupa emas, perak dan logam mulia lain wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34, Allah Swt berfirman yang artinya:
"…Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah ayat 34)
Batas minimal emas atau perak yang wajib dikeluarkan zakatnya yakni sebesar 85 gram dan sudah mencapai 1 tahun kepemilikan. Besarnya yaitu 2,5 persen.
Baca Juga: Mengenal Siapa Itu Firaun, Manusia Kejam di Balik Peradaban Mesir Kuno
2. Zakat atas aset perdagangan
Bagi umat muslim yang berniaga atau berdagang, apabila telah memenuhi syarat maka wajib mengeluarkan zakat harta benda.
"Wahai orang-orang yang beriman. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah ayat 267)
Zakat untuk hasil perdagangan besarnya yakni 2,5 persen setelah dikurangi dengan kerugian dan utang. Kemudian, harta tersebut telah berusia satu tahun haul serta sudah mencapai nishab (85 gram emas).
Baca Juga: Jadwal Imsak Barru 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Barru Ramadhan 2023
3. Hewan ternak
Hewan ternak termasuk ke dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ketentuan besaran zakat untuk harta kekayaan yang satu ini adalah sebagai berikut:
Unta
- 5-9 unta : zakat 1 ekor kambing
- 10 – 14 unta : zakat 2 ekor kambing
- 15-19 unta : zakat 3 ekor kambing
- 20 – 24 unta : zakat 4 ekor kambing
Sapi atau Kerbau
- 30 – 39 ekor: zakat 1 ekor sapi betina/jantan usia 1 tahun
- 40 – 59 ekor: zakat 2 ekor anak sapi betina umur 2 th
- 60 – 69 ekor : zakat 2 ekor anak sapi jantan
- 70 – 79 ekor : zakat 2 ekor anak sapi betika umur 2 tahun + 1 ekor anak sapi jantan 1 tahun
Kambing atau Domba
- 0 – 120 ekor : zakat 1 kambing
- 120 – 200 ekor : zakat 2 kambing
- 201 – 399 ekor : zakat 3 kambing
- 400 – 499 ekor : zakat 4 kambing
4. Hasil pertanian
Hasil pertanian juga menjadi salah satu jenis kekayaan yang harus dibayarkan zakat. Nishab zakat pertanian yakni sebesar 5 wasg atau setara dengan 653 kg.
Apabila sistem pengairannya memanfaatkan air hujan atau sungai maka zakat yang diwajibkan sebesar 10%. Namun apabila sumber pengairannya harus membutuhkan biaya, misalnya membeli air, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 5%.
"Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am ayat 141).
Baca Juga: Jadwal Imsak Mamuju 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Mamuju Ramadhan 2023
5. Barang Temuan
Barang temuan dalam istilah Islam dikenal dengan sebutan rikaz. Apabila barang temuan tersebut sudah benar-benar tidak ada yang memilikinya, maka harus dikeluarkan zakat setelah memenuhi syarat.
Apabila barang yang ditemukan berupa emas, perak atau logam mulia lain maka zakatnya sebesar 20 persen.
Baca Juga: Jadwal Imsak Mamasa 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Mamasa Ramadhan 2023
6. Hasil Jasa Profesi
Bagi umat muslim yang sudah bekerja, jika gajinya sudah memenuhi syarat untuk dizakati maka wajib membayarkannya. Setidaknya, penghasilan dari profesi yang digeluti mencapai 522 kg beras dengan besaran zakat yakni 2,5%.
Demikian penjelasan tentang zakat maal atau zakat harta yang harus dikeluarkan setiap orang yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Jadwal Imsak Bantaeng 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Bantaeng Ramadhan 2023
7. Zakat Hasil Saham dan Obligasi
Dewasa ini, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan saham dan obligasi. Tapi siapa sangka, hasil dari harta jenis ini wajib untuk dibayarkan zakatnya. Besaran zakat yang dikeluarkan yakni 5 persen untuk hasil kotor dan 10% untuk hasil bersih.
Itu dia beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan Islam. Dari sini kita bisa mengambil hikmah bahwa harta yang kita miliki sejatinya merupakan hak orang lain.