"Dari koordinasi dengan Polda Lampung, kita mendapatkan sejarah dan latar belakang tersangka ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa 2 Mei 2023.
Catatan Kejahatan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Mustofa NR tercatat pernah melakukan tindak kejahatan pada tahun 2016.
Dirinya mengatakan Mustopa NR melakukan tindak pidana berupa pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Iya kalau dari database yang kamj terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan. Tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Prov Lampung di tahun 2016," ungkapnya.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023, Penuh Makna dan Inspiratif
Atas tindak kejahatan tersebut, Mustopa NR kemudian dituntut pidana dengan pasal 406 KUHP dengan hukuman 5 bulan penjara.
“Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan,” jelasnya.
Kronologi Penembakan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan adanya penembakan di Kantor MUI Jakarta pada tanggal 2 Mei 2023.
Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Aqiqah, Benarkah Harus Hari Ketujuh Setelah Bayi Lahir?
"Betul, tadi pukul 11:24 WIB di tempat ini (Kantor MUI-red) ada orang tidak dikenal masuk lewat pintu depan, mencari Ketua MUI, ingin bertemu Ketua MUI," kata Irjen Karyoto, Selasa 2 Mei 2023.