"Saat diamankan yang bersangkutan mengeluarkan senjata, yang menurut saya jenisnya setelah saya melihat gambar dari Kapolres Jakarta Pusat, boleh dikatakan ini jenis senjatanya Airsoft Gun, bukan senjata api," jelas Irjen Karyoto.
Baca Juga: Kronologi PSG Skors Lionel Messi Dua Minggu gara-gara ke Arab dan Mangkir Latihan
Apa itu Airsoft Gun?
Airsoft Gun merupakan jenis senjata yang digunakan untuk kepentingan olahraga menembak. Bentuk dan sistem kerja Airsoft Gun ini memang mirip dengan senjata api, namun mekanismenya tentu saja berbeda.
Airsoft Gun sendiri menggunakan peluru dari bahan plastik atau bisa juga bahan campuran.
Meski bukan senjata api, tentu saja Airsoft Gun ini tetap berbahaya bila ditembakkan ke manusia, apalagi bila mengenai organ vital.
Kecepatan tembak Airsoft Gun ini juga bermacam-macam jenisnya, dan ini mempengaruhi daya rusak bila pelurunya terkena tubuh manusia.
Kepemilikan dan penggunaan Airsoft Gun diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Motif Penembakan
Berdasarkan surat yang ditemukan dan diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya, ditemukan beberapa dugaan motif dari penembakan Kantor MUI Pusat.
Baca Juga: 4 Syarat Kambing yang Boleh Digunakan untuk Aqiqah