Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Cek Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Sunardi
Kamis 04 Mei 2023, 15:28 WIB
Tangkapan layar laman informasi tentang SKCK. (Sumber : skck.polri.go.id)

Tangkapan layar laman informasi tentang SKCK. (Sumber : skck.polri.go.id)

Baca Juga: Dapat Kabar Abdur Arsyad Ditangkap Polisi. Arie Kriting: Semoga Abdur Tabah Menjalani Semua ini

Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat

 

Tingkat Polda

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Tingkat Mabes Polri

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini