Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Cek Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Sunardi
Kamis 04 Mei 2023, 15:28 WIB
Tangkapan layar laman informasi tentang SKCK. (Sumber : skck.polri.go.id)

Tangkapan layar laman informasi tentang SKCK. (Sumber : skck.polri.go.id)

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Abdur Arsyad Dikabarkan Ditangkap Polisi Gegara Mamat Alkatiri, Abdur Siap Membalas. Arie Kriting: Saya Telepon Abdur Tidak Diangkat

Baca Juga: Update Terbaru Penembakan MUI Pusat, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Motif Penembakan oleh Mustopa NR. Ada Surat Tanggal 2 Januari 2022

 

Cara membuat SKCK secara online

Cara membuat SKCK secara online ini bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Super Apps Presisi. Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store maupun Google Play Store.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini