Apa Itu KPPS? Kenali Juga Tugas, Wewenang dan Kewajibannya di Pemilu 2024

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 09 Juli 2023, 23:49 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Istilah KPPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) baik di tingkat nasional maupun daerah atau Pilkada sering kita dengar. Namun, tidak semua masyarakat memahami apa itu KPPS, tugas KPPS, wewenang KPPS dan kewajiban KPPS.

Tugas, wewenang dan kewajiban KPPS ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Selengkapnya, simak tugas dan wewenang KPPS sebagaimana dikutip Labviral.com dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Merekam Suara di Laptop Windows Terbaru Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga

KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

(2) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan mempcrhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas narna Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(4) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

(6) susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Baca Juga: Asal Usul Golput di Indonesia dan Istilah-istilah dalam Pemilu

Tugas KPPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS dapat melaksanakannya dengan:

a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Kewenangan KPPS

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPPS dalam Pemilu

Kewajiban KPPS

a. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

b. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

d. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

f. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan)

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(3) PPK dibentuk oleh KPK Kabupaten/Kota  paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(5) Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

(6) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota

(7) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(8) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan,

(9) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Tugas PPK

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPK

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam

menyelenggarakan Pemilu.

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang

dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa.

(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.

(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

(5) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarlran Undang-Undang.

(6) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(7) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh persen).

Tugas PPS

a. mengumumkan daftar pemilih sementara.

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota melalui PPK.

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perunndang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarli

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf C untuk

menjadi daftar pemilih tetap.

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabuapen/Kota,, dan PPK sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini