LABVIRAL.COM - Ketika Pemilihan Umum seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) istilah PPLN dan KPPSLN kerap kita dengar. Lalu, apa itu PPLN dan KPPSLN, tugas, wewenang serta kewajibannya?
PPLN adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri dan KPPSLN adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
Tugas dan wewenang PPLN dan KPPSLN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lalu, seperti tugas dan wewenang PPLN dan KPPSLN? Simak penjelasan berikut;
Baca Juga: Pengertian Politik Dumping, Lengkap dengan Dampak, Keuntungan, Jenis dan Contoh
PPLN
1. PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia
2. Anggota PPLN berjumlah pating sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
3. Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia
4. Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.