Mengenal PPK dan PPS: Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:44 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Politik Apartheid hingga Nelson Mandela Membawa Perubahan Dunia

Wewenang PPK

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Ilmiah Postur Pendek Messi Justru Bikin Lebih Jago Main Sepak Bola

Kewajiban PPK

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini