d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabuapen/Kota,, dan PPK sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi, pemilu
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabuapen/Kota,, dan PPK sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.