Mengenal PPK dan PPS: Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:44 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabuapen/Kota,, dan PPK sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini