(5) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarlran Undang-Undang.
(6) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(7) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh persen).
Baca Juga: Pengertian Politik Dumping, Lengkap dengan Dampak, Keuntungan, Jenis dan Contoh
Tugas PPS
a. mengumumkan daftar pemilih sementara.
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota melalui PPK.
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;