Mengenal PPK dan PPS: Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:44 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perunndang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: 4 Fakta Jubah Hitam Bisht Milik Lionel Messi

Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarli

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf C untuk

menjadi daftar pemilih tetap.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini