Mengenal PPK dan PPS: Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 26 Maret 2023, 00:44 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

menyelenggarakan Pemilu.

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang

dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penjelasan Tentang PPLN dan KPPSLN, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu

PPS

(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa.

(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.

(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini