Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Cek Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Sunardi
Kamis 04 Mei 2023, 15:28 WIB
Tangkapan layar laman informasi tentang SKCK. (Sumber : skck.polri.go.id)

Tangkapan layar laman informasi tentang SKCK. (Sumber : skck.polri.go.id)

LABVIRAL.COM - Salah satu dokumen penting dalam melamar sebuah pekerajaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK. Keberadaan SKCK memang penting dalam beberapa hal untuk mengajukan sebuah pekerjaan.

Untuk mendapatkan SKCK kita biasanya haris datang ke kantor polisi terdekat. Mulai dari di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun di Mabes Polri.

Dikarenakan dokumen atau surat tersebut memang penting, kita tak perlu khawatir dan ribet dalam hal cara pembuatannya.

Berikut ini adalah cara terbaru membuat SKCK Online 2023 yang bisa disimak. Mulai dari syarat, tahapan, dan biayanya.

Baca Juga: Sinopsis Street Kings, Polisi yang Memburu Polisi

Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Gaji Antonio Dedola Saat Jadi Polisi Jerman

Berdasarakan dari sumber skck.polri.go.id, berikut ini adalah persyaratan membuat SKCK online:

Tingkat Polsek

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Sidik Jari

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Tingkat Polres

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Dapat Kabar Abdur Arsyad Ditangkap Polisi. Arie Kriting: Semoga Abdur Tabah Menjalani Semua ini

Baca Juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Pusat

 

Tingkat Polda

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Tingkat Mabes Polri

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Abdur Arsyad Dikabarkan Ditangkap Polisi Gegara Mamat Alkatiri, Abdur Siap Membalas. Arie Kriting: Saya Telepon Abdur Tidak Diangkat

Baca Juga: Update Terbaru Penembakan MUI Pusat, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Motif Penembakan oleh Mustopa NR. Ada Surat Tanggal 2 Januari 2022

 

Cara membuat SKCK secara online

Cara membuat SKCK secara online ini bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Super Apps Presisi. Aplikasi tersebut bisa diunduh di App Store maupun Google Play Store.

Berikut adalah cara pendaftarannya:

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi

2. Daftar akun. Pendaftaran akun perlu menyiapkan foto KTP, foto wajah kanan, depan, kiri, foto dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang sudah memiliki.

3. Kemudian pilih menu SKCK

4. Pilih menu Ajukan SKCK

5. Baca ketentuan pembuatan SKCK online

6. Klik Mulai

7. Isi data, keperluan, dan alamat sesuai identitas KTP

8. Pilih metode pembayaran

9. Pilih "bayar"

10. Cetak bukti pendaftaran yang dikirim via email terdaftar

11. Lamprikan syarat SKC dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih. Baik dari tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

 

Biaya pembuatan SKCK online

Untuk biaya pembuatan SKCK online pada tahun 2023 ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kita cukup membayar Rp30.000 saja.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini